Padang,
UKPM Pena KM FKM UNAND - Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 telah diselenggarakan
Sosialisasi Mou sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
ASPEM Sumatera Barat dengan Universitas Andalas (UNAND). Sosialisasi
dilaksanakan di Kantor Direktorat Kemahasiswaan UNAND. Adapun, pihak UNAND yang
mewakili, Dendi Adi Saputra selaku Direktur Kemahasiswaan UNAND dan turut
dihadiri oleh Kasubdit PKM dan Kepala Kantor Humas Protokoler, dan Layanan
Informasi Publik UNAND. Kegiatan ini juga mengundang perwakilan LPM Se-Sumatera
Barat. Dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi MoU untuk penyamaan pemikiran
terkait implementation agreement antara ASPEM Sumatera Barat dan UNAND.
Sosialisasi
dimulai dari pembahasan Mou Dewan Pers dan Kemendikbudristek yang dipimpin oleh
ASPEM UNAND. Pembahasan MoU berjalan lancar dan menghasilkan diskusi dua arah
antara perwakilan LPM Se-Sumbar dan pihak UNAND. Diskusi bersama pihak kampus
cukup memuaskan dan masih normatif untuk dikatakan sangat memuaskan karena
kurangnya waktu dalam pembahasan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk kesepakatan antar ASPEM dengan
UNAND.
”...Dewan
Pers telah melakukan perjanjian dengan Kemendikbudristek atas perlindungan pers
mahasiswa dalam bentuk MoU. Maka dari
ASPEM Sumbar melakukan sosialisasi dengan pihak-pihak kampus di Sumbar,” ujar
Ketua Umum ASPEM (Asosiasi Pers Mahasiswa) Sumatera Barat, Fajar Hadiansyah. Ia
juga menyampaikan bahwa sosialisasi MoU ini pertama kali dilaksanakan di
Indonesia oleh ASPEM Sumatera Barat. Dengan tujuan agar pihak kampus maupun
pers mahasiswa dan seluruh akademika kampus mengetahui bahwa pers mahasiswa mendapat
perlindungan atas dasar MoU yang dibuat oleh Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek). Dalam perwujudan terlaksananya sosialisasi ini tidak luput
dari berbagai kendala. ”...Revisi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan
penentuan jadwal temu yang sulit karena sudah dijadwalkan sejak bulan November
dan baru terealisasi di akhir bulan Januari,” ujarnya.
Kegiatan
sosialisasi Mou ini masih akan berlajut ke kampus-kampus yang ada di Sumatera
Barat dengan penyesuaian kembali bersama kampus terkait. Dengan harapan
kedepannya bahwa pihak Rektor sendiri yang dapat menandatangani Perjanjian
Kerja Sama (PKS) ini.
Pimpinan
Umum Genta Andalas, Zaki Latif Bagia Rahman, turut menyampaikan pendapatnya
terkait dampak sosialisasi MoU ini kepada pers mahasiswa. ”Dampak dari
sosialisasi ini cukup efektif karena saat dalam proses wawancara, terkadang
pihak narasumber kampus sering menolak. Tapi dengan adanya MoU ini dapat
terealisasinya adanya jembatan yang menghubungkan melalui Direktur
Kemahasiswaan,” ujarnya.
Adanya
MoU Dewan Pers ini akan menjadi penengah jika ada sengketa dengan pimpinan
kampus. ”...Dengan adanya MoU Dewan Pers ini kami dapat lebih terlindungi
nantinya.” ujar Pimpinan Umum Genta Andalas, Zaki Latif Bagia Rahman. Ia juga
menyampaikan bahwa pihak kampus wajib memberikan pelatihan, sarana, dan
prasarana kepada setiap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) demi keberlangsungan
setiap kegiatan yang sudah dirancang.
Kebebasan
berpendapat dan perlindungan pers merupakan hak utama bagi pers mahasiswa dalam
menjalankan tugas jurnalistik. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini,
diharapkan terdapat jaminan yang dapat mendorong peningkatan kualitas berita
dan liputan pers mahasiswa.
Posting Komentar