BERITA : Uji Publik dan Sidang Paripurna Pengesahan Undang-Undang

Dewan Perwakilan Mahasiswa  (DPM) mengadakan kegiatan Uji Publik Draft Revisi Undang-Undang Susdum & Undang-Undang BK selama dua hari, yaitu pada hari Jumat (12 Mei 2023) dan Sabtu (13 Mei 2023). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dengan diikuti oleh beberapa perwakilan lembaga Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Mahasiswa/i Fakultas Kesehatan Masyarakat. 


Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pengajuan revisi Undang-Undang Susdum dengan poin utamanya mengenai penghapusan kata Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di belakang nama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan  penyesuaian. Pembentukan UKM yang sebelumnya disahkan oleh Wakil Dekan 3, namun diganti menjadi Wakil Dekan 1. Hal ini dikarenakan adanya perubahan struktur jabatan di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan perubahan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa dalam berorganisasi.

Uji Publik Draft Revisi UU Susdum & UU BK melalui Zoom Meeting

Pada hari pertama, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) meminta pendapat dari semua Mahasiswa yang ikut serta dalam kegiatan ini untuk memberikan  saran dan masukan terhadap perubahan Undang-Undang. Seperti perwakilan dari UKM SAFE memberikan saran untuk melakukan perubahan pada pasal 177 mengenai tanda-tangan gubernur pada proposal kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) diubah menjadi tanda-tangan gubernur dalam segala bentuk administrasi.


Pengesahan Revisi UU Susdum dan UU BK ini dilakukan pada hari kedua dan disahkan oleh Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (BEM KM FKM Unand), Falah Fauzi.


"Harapannya adalah kegiatan ini dapat memfasilitasi mahasiswa FKM untuk memberikan pendapatnya terhadap rancangan UU Susdum dan UU BK. Sehingga diharapkan undang-undang ini dapat memudahkan khususnya bagi Unit Kegiatan Mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan dan dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan kegiatannya. Ataupun memudahkan bagi Warga KM yang ingin membuat UKM nantinya," ujar Septiawan Zalukhu selaku Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Mahasiswa, sekaligus ketua penyelenggara kegiatan ini. 


Penghapusan kata BEM pada nama Unit Kegiatan Mahasiswa, tentu saja membawa angin segar bagi Unit Kegiatan Mahasiswa, karena permohonan penghapusan ini sudah sejak lama diajukan. 


"Pelaksanaan uji publik berjalan cukup baik, dengan adanya antusias dari lembaga KM terutama UKM di KM FKM Unand. Yang mana penghapusan kata BEM ini merupakan hal yang sangat penting dalam peranan UKM di KM FKM Unand, dan juga merupakan penantian yang panjang sampai bisa disahkannya UKM tanpa embel-embel BEM," jelas Salsabila selaku Pimpinan Umum Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Pena (UKPM Pena).



Dhea Amelia dan Nadia Intan

UKPM Pena KM FKM Unand 

Generasi Arunakara 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama