BERITA [Nekat! Apotek di Padang Masih Menyediakan Obat Sirup Diduga Pemicu Gagal Ginjal, Polda Sumbar Bertindak]

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat akan bertindak tegas terhadap apotek di Kota Padang yang kedapatan masih menjual 5 jenis obat sirup yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut yang saat ini kasusnya terus meningkat. Termasuk di Sumatera Barat sendiri yang sudah mencapai angka 23 kasus dan 12 di antaranya dilaporkan meninggal dunia per 21 Oktober 2022.

Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan dan dikonsumsi, yaitu obat sirup paracetamol dengan merk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Menyusul dirilisnya 102 jenis obat sirup yang diduga pemicu gagal ginjal akut. Polresta Padang telah melakukan sidak terhadap sejumlah apotek di Kota setempat dan menemukan bahwa rata-rata apotek masih menyediakan obat-obatan jenis sirup yang dilarang tersebut. Namun, kebanyakan apotek telah menyadari dan menyisihkan obat-obatan tersebut. Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan hingga hari ini belum ada laporan terkait penjualan obat sirup, namun jika kedapatan pihaknya tak segan-segan menangkap pelaku.

Selain itu, lanjutnya Polda Sumbar telah melakukan pengecekan dan imbauan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak yang berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Sementara itu, Suherman, salah seorang pemilik apotek, mengatakan bahwa sejak ada instruksi beberapa hari yang lalu ia sudah tidak menjual obat tersebut di apotek miliknya. Lebih lanjut dia menjelaskan semenjak ada larangan penggunaan dan penjualan obat sirup ini, omzet penjualan di apotek miliknya berkurang hingga 50 persen.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli dan mengkonsumsikan obat-obatan jenis sirup tersebut kepada anak-anak untuk sementara.

Haura Adzro Humaira

Magang UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama