Riset dan Survei 03 Cuti Melahirkan Enam Bulan : Harapan Baru Bagi Pekerja Wanita Indonesia?

 

1.     Apakah Anda mengetahui tentang peraturan RUU KIA yang terbaru?

Ya : 91,3%                                                                 Tidak : 8,8%



2.     Apakah Anda setuju dengan kebijakan cuti melahirkan enam bulan bagi pekerja wanita?

Ya: 96,3%                                                                   Tidak: 3,7%



3.     Menurut Anda, apakah kelebihan RUU KIA dapat menutupi kekurangan peraturan yang telah ada sebelumnya mengenai cuti pekerja wanita maupun kekurangan di masa akan datang?

Ya: 42,5 %                              Tidak: 0%                               Mungkin: 57,5%



4.     Menurut Anda, apakah dengan adanya kebijakan cuti melahirkan enam bulan ini mampu mendukung masa pertumbuhan anak?

Ya: 90%                                  Tidak:1,2%                             Mungkin:8,8%



5.     Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan cuti melahirkan enam bulan ini?

Rata-rata Responden Menjawab :

a.     saya sangat setuju dengan adanya kebijakan baru ini, dikarenakan dengan diberlakukannya/disahkannya RUU KIA terbaru ini dapat mencegah terjadinya stunting yang mana merupakan masalah yang serius, dgn adanya kebijakan ini ibu dapat mendampingi anaknya selama masa 1000 hari pertama kehidupan dan upaya negara membantu keluarga merawat anak agar memiliki tumbuh kembang yang ideal.

b.     Menurut saya dari segi pemberian asuh dari ibu melahirkan kepada anaknya yg baru lahir dengan adanya cuti 6 bulan akan lebih efektif, namun akan berdampak terhadap pekerjaan atau kewajiban terhadap pekerjaannya tentu hal ini akan memberi kerugian bagi perusahaan jika pekerjanya cuti 6 bulan lamanya. Menurut saya cuti 6 bulan terlalu lama, mungkin bisa dikurangi atau dicari solusi lain. Namun ini termasuk langkah yang baik mengingat pemerintah sampai memperhatikan tenggat cuti ibu melahirkan.

c.     Rasanya kebijakan ini perlu dikaji ulang kembali. Memang dari sisi kesehatan dan perkembangan anak akan lebih baik dibanding dengan cuti ibu melahirkan yg telah diatur pada peraturan sebelumnya. Hanya saja, jika cuti 6 bulan dilakukan akan membuat para lapangan kerja atau perusahaan akan berpikir kembali untuk menerima karyawan wanita. Dan kemungkinan akan berdampak pada terbatasnya kesempatan wanita untuk mendapatkan pekerjaan

d.     Mengikuti kebijakan yang telah berlaku pada umumnya di luar negeri, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan sebaiknya juga ditetapkan di Indonesia dalam rangka menyukseskan program ASI Eksklusif 6 bulan. Yang mana ASI Eksklusif sendiri merupakan kunci dalam tumbuh kembang anak yang akan berdampak panjang kedepannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama