BERITA [Aturan Baru Perjalanan Domestik dengan Transportasi Udara]

Padang (17/07/2022) – Mulai 17 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan, Pemerintah akan menjalankan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri. Aturan baru ini tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Pemberlakuan perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara pemberlakuan perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Berikut ini persyaratan sebelum melaksanakan perjalanan, antara lain:

Bagi yang Sudah Divaksinasi Tiga Kali/booster

  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi yang Sudah Divaksinasi Dua Kali

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif PCR 3x24 jam.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan.

Bagi yang Sudah Divaksinasi Satu Kali

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib menggunakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi Penderita Komorbid

  • Wajib menggunakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pertanyaan bahwa (kondisi kesehatan pasien).

Aturan untuk Usia 6-17 Tahun 

  • Harus menunjukkan sertifikat vaksin.
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen/PCR.

Aturan untuk Usia di bawah 6 Tahun

  • Tidak harus vaksinasi.
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen/PCR.

Tujuan dibuatnya aturan baru mengenai perjalanan domestik dengan transportasi udara yaitu sebagai pencegahan lonjakan kasus Covid-19. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna meningkatkan antibodi tubuh.

 

Sumber:

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Mulai Berlaku 17 Juli 2022. Diakses melalui https://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-se-perjalanan-dalam-negeri-dan-luar-negeri,-mulai-berlaku-17-juli-2022. Diakses pada 14 Juli 2022.

Infosumbar. (2022). Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara. Diakses melalui https://www.instagram.com/p/Cf4CjGYBs_o/?igshid=YmMyMTA2M2Y. Diakses pada 14 Juli 2022.

Mutia Hasna Khairani dan Zerly Affi Walti

UKPM Pena FKM Unand

Generasi Aksatawani

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama