RAPI 06 [Setujukah BPJS Dijadikan Sebagai Syarat Administrasi?]

  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat,PNS, dan pegawai swasta. Mengacu kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki fungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan. Selain itu dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Selain itu kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini diwajibkan untuk semua WNI sebagai bagian peserta BPJS. Akan tetapi fakta dilapangan menyatakan bahwa kepesertaan BPJS saat ini hanya mencapai 265 juta, masih ada sekitar 35 juta masyarakat yang belum menjadi bagian keanggotaan BPJS. Untuk itu pemerintah menargetkan ditahun 2024 kepesertaan BPJS mencapai 98% WNI.

  Untuk mencapai target kepesertaan BPJS di tahun 2024 ini presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementrian dan lembaga, termasuk dengan pemerintahan daerah. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang dilakukan BPJS kesehatan adalah ketentuan kepesertaan BPJS sebagai syarat administrasi pelayanan publik contohnya pada transaksi jual beli tanah, pengurusan SIM, sampai dengan persyaratan haji dan umroh.

  BPJS sebagai persyaratan administrasi publik ini menuai pro-kontra dibeberapa lapisan masyarakat. Ada yang menilai bahwa cara yang dilakukan ini tidak bijaksanadan menambah kerumitan administrasi meskipun memiliki tujuan yang bagus dan inovatif dalam mendorong masyarakat untuk memiliki akses terhadap JKN,contohnya pada transaksi jual beli tanah yang secara logika tidak memiliki hubungan dengan kesehatan, namun pada pengurusan SIM dan STNK mungkin memiliki kaitan dengan kesehatan dikarenakan dengan memiliki BPJS maka setiap pengendara yang mengalami kecelakaan memiliki jaminan sehingga biaya pengobatan dapat ditangung bersama. Selain itu ada yang berpandapat bahwa cara yang dilakukan ini terkesan memaksa masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesadaran dalam masyarakat tentang pentingnya BPJS. Oleh karena itu jika ingin meningkatkan kepesertaan BPJS ini disarankan petugas BPJS melakukan sosialisasi mengenai manfaat BPJS ini dikemudian hari, BPJS harus mempermudah layanan klaim ini termasuk proses yang cepat dan mudah, dan terakhir BPJS harus bekerja sama dengan pihak ketiga hal ini dengan tujuan semata-mata untuk memperbaiki kualitas layanan. Cara-cara ini tentunya akan membuat masyarakat bergabung dalam BPJS bukan karena keterpaksaan, tetapi karena mereka menyadari bahwa BPJS ini sangat berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.

 Dilain pihak ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini bagus, dengan mempertimbangkan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan yang merupakan kebijakan negara yang mendukung penguatan fasilitas kesehatan dan perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, selain itu BPJS merupakan bentuk kepedulian negara atas warganya. Namun masyarakat mengabaikan akan manfaat BPJS ini, masyarakat cenderung tidak mengikuti program ini ketika sehat, namun justru mendadak mendaftar ketika sakit parah.

Nindi Octaviani

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama