RAPI 3


SANKSI TOLAK VAKSINASI DICETUSKAN, SOLUSI TERBAIK?

Problematika vaksinasi masih menjadi topik panas di tengah-tengah masyarakat yang mendebatkan pasal keharusan divaksin. Setelah berhasil dengan sasaran vaksinasi tahap pertama, yaitu kelompok tenaga kesehatan, saat ini program vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap kedua, yakni mulai menyasar kepada kelompok masyarakat. Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 merupakan cara mencegah penyebaran virus Corona. Vaksin dapat menciptakan antibodi atau kekebalan tubuh. Namun faktanya, tidak semua orang mau disuntik atau vaksinasi meski sudah dinyatakan aman, suci, dan halal.

Berdasarkan survey nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa hanya 37% warga yang bersedia vaksinasi Covid-19. Selebihnya sebanyak 17% menyatakan menolak disuntik vaksin, dan 40% warga malah pikir-pikir dulu. Tak sampai di sana, pada survei SMRC lainnya, disebutkan 23% warga tidak percaya vaksin Covid-19 aman bagi kesehatan penggunanya. Sementara yang percaya aman sebanyak 56% dan sisanya 20% tidak memberi tanggapan.

Kemudian pada tanggal 9 Februari 2021 lalu, tak main-main Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Hal tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, Pepres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya yaitu dicabutnya bansos, denda uang, hingga hukuman penjara.

Banyak dari masyarakat yang meresahkan dari tindakan pemerintah yang terkesan semakin memaksa. Masyarakat yang bingung pun makin merebak, ada juga yang makin mencurigai keamanan vaksin. Mengapa vaksinasi yang seharusnya dijadikan solusi kini malah menjadi alasan untuk berselisih? Kepercayaan masyarakat kian menurun, padahal vaksin sendiri merupakan upaya terjauh pemerintah dalam berupaya melawan virus Covid-19. Melalui berbagai denda dan hukuman yang diterapkan, memang pada akhirnya akan membuat semua orang makin bertanya-tanya dan timbul kecurigaan yang tiada habisnya. Ditambah lagi dengan beberapa kelompok umur yang rentan Corona tidak divaksin. Pertanyaan masyarakat awam membludak hingga akhirnya tak banyak daripada masyarakat yang berdalih acuh dalam vaksinasi.

Pemerintah telah melakukan upaya terbaik dalam memerangi wabah penyebaran Covid-19. Hingga saat ini, upaya dengan memberikan sanksi akan siapa saja yang tidak mengindahkan perintah vaksinasi dari pemerintah memang terkesan cukup keras, tetapi dengan begitu proses penyamarataan vaksin akan berjalan lancar. Selagi ada vaksin gratis dari pemerintah, kenapa tidak dimanfaatkan? Jika masuk ke dalam kategori penerima, vaksinasi saja. Toh, untuk kebaikan diri sendiri juga. Demi menyelamatkan kita semua dari virus corona, serta terhindar dari sanksi atau denda.

 

Sumber :

Cermati. 2021. Tolak Vaksinasi Covid-19, Kena Sanksi Bansos Dicabut sampai Dipenjara. https://www.cermati.com/artikel/tolak-vaksinasi-covid-19-kena-sanksi-bansos-dicabut-sampai-dipenjara diakses pada 20 Februari 2021 pukul 11.27 WIB.

Kesehatan Konten. 2021. Ancaman sanksi penolak vaksin Covid-19, dari denda hingga bansos dicabut. https://kesehatan.kontan.co.id/news/ini-ancaman-sanksi-penolak-vaksin-covid-19-dari-denda-hingga-bansos-dicabut diakses pada 20 Februari 2021 pukul 11.29 WIB.

Yolla Dwi Fitri

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksara

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama