Diberlakukannya Pedoman PSBB di Sumatera Barat


Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan pandemi Covid-19. PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tentang PSBB dibahas ketika Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020 dan ditetapkan pada 31 Maret 2020. Permenkes 9 Tahun 2020 ditetapkan oleh  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kemudian diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Sedangkan untuk penetapan PSBB di Sumatera Barat dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan mulailah ditetapkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada 17 April 2020.
            Sebelumnya baru sepuluh daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB. Diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru. Mulai tanggal 17 April 2020 Sumatera Barat sudah termasuk wilayah yang menetapkan PSBB.
Berdasarkan Permenkes 9 Tahun 2020, yang tertera pada BAB II, Bagian Kesatu, Pasal 2, terkait kriteria penetapan PSBB yang sebagaimana tertera sebagai berikut:
a.    Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b.      Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
    Hingga Jumat, 17 April 2020 terdapat 62 kasus positif yang diantaranya 11 sembuh dan 6 meninggal. Angka ini terhitung sejak tanggal 26 Maret 2020. Dalam artian dalam waktu kurang lebih 22 hari saja kasus Covid-19 sudah menembus angka 62 kasus positif.
   Berdasarkan data diatas yang menunjukkan tingginya jumlah kasus dan kematian akibat pandemi ini dalam waktu singkat, maka mulailah diberlakukan pedoman PSBB di Sumatera Barat sebagai bentuk pencegahan kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat, mulai diberlakukan pada 22 April 2020. Penerapannya adalah sebagai berikut:
1.     Dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
2.   Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait hal-hal yang sangat penting.
3.      Pembatasan kegiatan keagamaan.
4.      Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
5.      Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
6.      Pembatasan moda transportasi.


Atri Novembela Sari dan Anggun Dwi Syakirah
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha
Sumber:

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama