Kasus pelecehan seksual yang
dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
merupakan suatu tindakan yang cukup memprihatinkan dalam menunjukkan kredibilitas
mahasiswa untuk ruang lingkup pendidikan. Pertanyaan apakah lembaga pendidikan
merupakan ruang aman bagi perempuan menjadi bukti bahwa kasus ini telah
menjawab pertanyaan tersebut. Hal ini memicu keprihatinan dan kritikan tajam terhadap keamanan lembaga
pendidikan di Indonesia. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi
akademik, karena pelakunya ialah mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda
terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan keadilan.
Banyak
pihak menyatakan bahwa saat ini kampus bukan lagi menjadi ruang aman bagi
predator seksual. Fakta bahwa pelecehan terjadi secara kolektif yang melibatkan
belasan pelaku telah menunjukkan bahwa adanya kegagalan sistematis dalam
menciptakan ruang aman. Masyarakat menilai bahwa institusi pendidikan tinggi
masih terjebak dalam culture of silent (budaya diam), di mana kebanggaan
terhadap akademik sering kali menutupi realitas pahit kekerasan yang terjadi di
mayarakat.
Setelah
menelaah fenomena ini, bisa dilihat beberapa faktor krusial yang menyebabkan
kekerasan seksual terus berulang di lingkungan kampus. Yang pertama kali dan
sering kita jumpai ialah “candaan seksual” dan objektifikasi perempuan yang
dianggap lumrah dalam pergaulan sehari-hari. Ketika tindakan merendahkan
martabat orang lain dianggap sebagai lelucon, maka batasan etika yang telah ada
dalam norma kehidupan perlahan akan menjadi kabur dan terlupakan. Faktor kedua
ialah banyak kasus yang terjadi melibatkan pelaku yang memiliki jabatan
tertentu atau posisi dominan, baik secara senioritas maupun jabatan dalam
organisasi mahasiswa. Hal ini menciptakan peluang yang besar bagi pelaku untuk
mengeksploitasi korban tanpa merasa takut terhadap konsekuensi. Selanjutnya,
dalam banyak kasus yang melibatkan banyak pelaku seringkali terjadi peleburan
tanggung jawab moral. Tekanan untuk
“mengikuti arus” atau mengikuti suara dominan dalam lingkaran pertemanan yang
toksik akan membuat individu kehilangan kontrol diri dan empati. Hal ini yang
membuat suatu kelompok pertemanan akan saling mempengaruhi satu sama lain dan
akan sulit untuk berubah jika terus berada di bawah pengaruh “suara dominan”.
Selain itu, kurangnya kendali dari pihak institusi juga menjadi faktor yang
menyebabkan kekerasan seksual terus berulang di lingkungan kampus. Sering kita
jumpai terkadang sanksi yang diberikan dianggap tidak memberikan efek jera dan
memberikan perasaan aman bagi pelaku, sehingga merasa kebal hukum.
Selain
faktor di atas, salah satu poin krusial yang masih sering terabaikan ialah
perasaan takut yang dimiliki korban unuk melaporkan pelaku. Budaya victim
blaming (menyalahkan korban) dan rasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan
terhadap keberlanjutan akademik membuat banyak kasus terkubur dan hilang begitu
saja. Kampus dinilai lebih sering fokus pada upaya menjaga reputasi almamater
dibandingkan memberikan perlindungan nyata bagi korban.
Menanggapi
situasi ini, terdapat beberapa desakan kuat agar pihak institusi melakukan langkah-langkah
perubahan. Pertama, kampus harus memastikan pihak berwenang seperti Satgas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bekerja secara transparan,
bebas dari intervensi pihak manapun, dan sepenuhnya berpihak terhadap korban.
Kedua, pihak institusi hendaknya menyediakan kanal pengaduan yang menjamin
kerahasiaan identitas pelapor, meminimalisir intimidasi dan stigma sosial.
Ketiga, memastikan korban mendapatkan rehabilitasi mental serta bantuan hukum
tanpa dipungut biaya dan tanpa tekanan. Keempat, pihak institusi hendaknya
memberikan sanksi berat bagi pelaku yang terbukti bersalah tanpa memandang
status sosial atau prestasi akademiknya sebagai bentuk integritas dan
akuntabilitas publik.
Responden:
Mahasiswa Fakultas Kesehatan
Masyarakat, Universitas Andalas
Sumber:
Posting Komentar