OPINI [Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus Pada Era Saat ini]

Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja, termasuk kampus. Padahal, kampus yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mahasiswa belajar dan memberikan kontribusinya di dunia akademis justru menjadi salah satu tempat maraknya aksi kekerasan seksual. Pelecehan seksual yang terjadi tidak pandang bulu, terlepas dari siapa yang berisiko menjadi korban dan siapa pelakunya. Pelecehan dan kekerasan seksual, yang dikutuk dari semua pihak, tidak hanya terjadi di daerah rawan, tetapi juga sering terjadi di lembaga pendidikan yang menuntut nilai kemanusiaan dan kesopanan.

Bicara mengenai mengenai kekerasan seksual sebenarnya tidak hanya perihal pemaksaan berhubungan intim. Jika dilihat dari sudut yang lebih sempit, kekerasan seksual juga bisa berasal dari pelecehan seksual yang kadang sering dianggap orang sebelah mata. Seperti yang belum lama ini terjadi pada kampus kita yaitu Universitas Andalas, adanya oknum yang merekam video wanita yang sedang berada di toilet melalui hp dengan cara merekamnya melalui bagian atas toilet wanita.

Menurut laporan peristiwa ini sudah terjadi dua kali dalam rentang waktu dua hari yaitu 13-14 Oktober 2022. Menurut para saksi yang melihat ini terjadi ketika ia sedang mengambil wudhu sebelum shalat ashar, lalu saksi secara tidak sengaja melihat adanya hp dari toilet pria mengarah ke dalam toilet bagian ujung wanita. Hal ini dapat terjadi karna batas bagian atas toilet wanita dan pria agak terbuka sehingga mudah di akses. Kejadian ini membuat heboh para wanita yang sedang berwudhu di toilet tersebut. Namun, hingga saat ini pelaku masih belum diketahui identitasnya yang diketahui hanya alat yang digunakan untuk merekam kejadian menggunakan casing hp bewarna biru seperti ada tulisan ‘Mcd’ dan juga motif pelaku melakukan hal ini belum diketahui tetapi kasus ini sedang di selidiki oleh Satgas PPKS Universitas Andalas.

Pelecehan seksual merupakan perilaku menyimpang, para pelaku harus benar-benar diberi hukuman yang jera agar tidak ada lagi korban baru lainnya. Karena dari perilaku tersebut dapat membuat korban mengalami dampak yang buruk baik secara fisik maupun psikis. Dalam hal ini, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Diharapkan dapat terealisasi dengan baik sehingga tidak ada lagi kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, dan dapat sangat membantu para korban kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Maka dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa kita harus selalu hati-hati dan waspada karna pelecehan seksual dapat terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa kita sadari seperti kasus yang terjadi di Mesjid Nurul Ilmi Universitas Andalas, korban tidak sadar bahwa aktivitasnya di dalam toilet direkam oleh oknum yang tidak sopan. Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan Satgas PPKS Universitas Andalas bertindak tegas terhadap pelaku pada kasus ini.

Nahdah Arifatil Ulfah

Magang UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Referensi :

Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance , 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art6

Andriansyah, A. (2022, 12 April). Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan, paling Tinggi Di Universitas. VOA Indonesia . https://mediaindonesia.com/opini/446090/pelecehan-seksual-di-kampus-bagaimanamenanganinya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama