RAPI 12 [BERBAHAYA BAGI KESEHATAN, TEPATKAH KEBIJAKAN BAJU BEKAS IMPOR DIBAKAR?]


Selama bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, Menteri Perdagangan Indonesia telah membakar baju bekas impor senilai 9 miliar rupiah. Hal tersebut dilakukan karena baju tersebut datang secara tidak resmi dari pelabuhan kecil atau jalan tikus.

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan menilai bahwa baju bekas impor dari luar negeri tersebut berbahaya bagi kesehatan dan juga masuknya baju bekas impor dari luar negeri tersebut membuat garmen industri kecil menengah di Indonesia tidak dapat berkembang apalagi setelah adanya pandemi Covid-19.

Sebenarnya tidak ada larangan dari penjualan terhadap baju bekas, karena yang ada larangan mengimpor barang bekas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang larangan impor baju bekas. Larangan impor baju bekas tersebut dilarang tegas oleh pemerintah karena berdampak negatif untuk masyarakat Indonesia.

Barang bekas impor seperti yang kita ketahui bersama sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Harganya yang terjangkau dengan barang yang masih bagus tentu menjadi daya tarik dari masyarakat Indonesia. Namun, tidak bisa dipungkiri juga barang bekas impor bisa menjadi sarang dari berbagai macam penyakit. Apalagi produk dari luar negeri yang kita tidak tahu dari siapa pemilik awal barang tersebut. Barang bekas impor dapat berefek negatif pada kulit karena menurut pengamatan dari sampel barang bekas tersebut mengandung jamur kupang yang dapat membuat alergi pada kulit, gatal-gatal, dll.

Selain itu, yang tidak kalah penting barang bekas impor seperti yang dikatakan menteri perdagangan dapat merugikan industri tekstil dalam negeri karena melihat antusias masyarakat yang lebih memilih barang bekas impor dari pada barang baru yang berasal dari dalam negeri.

Melihat dari bahayanya barang bekas impor, pemerintah memang sudah melarang hal tersebut dengan langkah seperti membakar barang bekas impor yang ditemukan. Namun, seperti yang kita lihat di lapangan masih banyak beredar barang bekas impor yang dijual. Terlepas dari bahayanya tersebut tentunya apabila pemerintah tidak membolehkan sama sekali impor barang bekas tentu akan berdampak pada para penjual barang bekas impor yang tidak bisa mendapatkan barang bekas impor untuk dijualnya kembali.

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20220812/12/1566036/mendag-bakar-baju-bekas-impor-rp9-miliar-bahaya-buat-kesehatan

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6231604/simak-ini-bahaya-dan-fakta-baju-bekas-impor-yang-dimusnahkan-kemendag

 

Nada Rudiaputri

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama