Selama bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, Menteri Perdagangan Indonesia telah membakar baju bekas impor senilai 9 miliar rupiah. Hal tersebut dilakukan karena baju tersebut datang secara tidak resmi dari pelabuhan kecil atau jalan tikus.
Menteri
Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan menilai bahwa baju bekas impor dari luar
negeri tersebut berbahaya bagi kesehatan dan juga masuknya baju bekas impor
dari luar negeri tersebut membuat garmen industri kecil menengah di Indonesia
tidak dapat berkembang apalagi setelah adanya pandemi Covid-19.
Sebenarnya
tidak ada larangan dari penjualan terhadap baju bekas, karena yang ada larangan
mengimpor barang bekas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18
Tahun 2021 tentang larangan impor baju bekas. Larangan impor baju bekas
tersebut dilarang tegas oleh pemerintah karena berdampak negatif untuk
masyarakat Indonesia.
Barang
bekas impor seperti yang kita ketahui bersama sangat diminati oleh masyarakat
Indonesia. Harganya yang terjangkau dengan barang yang masih bagus tentu
menjadi daya tarik dari masyarakat Indonesia. Namun, tidak bisa dipungkiri juga
barang bekas impor bisa menjadi sarang dari berbagai macam penyakit. Apalagi
produk dari luar negeri yang kita tidak tahu dari siapa pemilik awal barang
tersebut. Barang bekas impor dapat berefek negatif pada kulit karena menurut
pengamatan dari sampel barang bekas tersebut mengandung jamur kupang yang dapat
membuat alergi pada kulit, gatal-gatal, dll.
Selain
itu, yang tidak kalah penting barang bekas impor seperti yang dikatakan menteri
perdagangan dapat merugikan industri tekstil dalam negeri karena melihat
antusias masyarakat yang lebih memilih barang bekas impor dari pada barang baru
yang berasal dari dalam negeri.
Melihat
dari bahayanya barang bekas impor, pemerintah memang sudah melarang hal
tersebut dengan langkah seperti membakar barang bekas impor yang ditemukan.
Namun, seperti yang kita lihat di lapangan masih banyak beredar barang bekas
impor yang dijual. Terlepas dari bahayanya tersebut tentunya apabila pemerintah
tidak membolehkan sama sekali impor barang bekas tentu akan berdampak pada para
penjual barang bekas impor yang tidak bisa mendapatkan barang bekas impor untuk
dijualnya kembali.
Sumber:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220812/12/1566036/mendag-bakar-baju-bekas-impor-rp9-miliar-bahaya-buat-kesehatan
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6231604/simak-ini-bahaya-dan-fakta-baju-bekas-impor-yang-dimusnahkan-kemendag
Nada
Rudiaputri
UKPM
Pena BEM KM FKM Unand
Posting Komentar