RAPI 10

Obat Tidur Dijual Bebas di E-commerce, Kesehatan dan Keamanan Masyarakat Dipertanyakan

Adanya penjualan obat tidur secara bebas di berbagai e-commerce Indonesia menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kesehatan dan bagaimana dampak hal ini bagi kesehatan masyarakat. Obat tidur sendiri merupakan salah satu jenis obat yang umumnya digunakan untuk pengobatan jangka pendek terhadap suatu masalah gangguan tidur.

Penggunaan atau konsumsi obat tidur ini memerlukan resep dokter atau artinya perlu adanya konsultasi sebelumnya dengan gangguan yang dirasakan. Namun hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta bahwa obat tidur banyak dijual secara bebas di e-commerce. Yang artinya, dapat memungkinkan terjadinya konsumsi obat tidur secara ilegal atau tanpa adanya resep dokter. Hal ini tentu sangat berbahaya dan dapat mengancam kesehatan berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Tidak hanya orang dewasa, adanya penjualan obat tidur secara bebas ini juga dapat memungkinkan untuk dikonsumsi oleh anak-anak ataupun remaja.

Penggunaan obat tidur ini memiliki aturan khusus karena obat tidur memiliki banyak jenis dan masing-masingnya akan memiliki manfaat serta efek samping yang berbeda beda. Obat tidur merupakan kelompok benzodiazepine yang dapat menenangkansistem saraf pada otak dan dapat memperlambat kerja sistem saraf. Maka dari itu, sebelum menggunakan obat tidur butuh adanya konsultasi terhadap dokter  untuk menentukan jenis dan dosis obat tidur yang diperlukan.

Salah satu contoh kasus dampak dari adanya penjualan obat secara bebas adalah kasus overdosis obat tidur pada seorang ibu-ibu (dilansir dari https://www.suara.com/health/2019/12/25/142928/kesal-anaknya-tak-bisa-matematika-ibu-ini-overdosis-obat-tidur). Pada kasus ini efek yang dirasakan adalah muntah-muntah dan pusing. Hal ini memang akan terjadi ketika adanya konsumsi obat tidur secara berlebihan atau overdosis. Tidak hanya muntah-muntah, berbagai efek yang dapat ditimbulkan lainnya adalah perubahan nafsu makan, pertambahan berat badan, gangguan pencernaan, gangguan pergerakan tubuh hingga dada berdebar.

Hal inilah yang dicemaskan ketika adanya penjualan obat tidur secara bebas. Adanya overdosis ataupun penggunaan obat tidur bukan untuk kesehatan melainkan untuk kejahatan. Hal ini mungkin saja terjadi karena tidak adanya aturan khusus dalam pembelian obat tidur tersebut. Maka dari itu adanya penjualan obat tidur secara bebas sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan berbagai efek negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Untuk menanggapi hal ini, perlu adanya regulasi yang jelas terhadap aktivitas penjualan obat tidur. Seharusnya penjualan obat tidur ini diblok dari tokoonline dan hanya bisa didapatkan pada dokter atau minimal pada apotek. Karena kedua tempat ini telah memiliki ilmu dan aturan yang jelas dan dapat mengarahkan masyarakat dalam penggunaannya.

 

AlfarelHuzri

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama