RAPI 07 [Semakin Terkendali, Aturan Pemakaian Masker Dilonggarkan]

Kewajiban memakai masker tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK 02.02/I/285/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease 19.

Dalam aturan tersebut disebutkan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga)) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.

Namun, sekarang terlihat bahwa kasus covid-19 terkendali, sehingga Indonesia siap beralih dari pandemi menuju endemi. Untuk memulai hal ini Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait dilonggarkannya aturan masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).

Meskipun angka kasus harian menurun, tapi jangan sampai dengan kebijakan baru ini kasus covid-19 bisa meledak lagi. Sehingga kita harus berhati-hati karena kasus ini belum sepenuhnya berakhir. 

Walaupun aturan pemakian masker sudah dilonggarkan, namun juga disayangkan karena literasi masyarakat yang berbeda sehingga menyebabkan pemahaman yang berbeda pula. Pemakaian masker bukan hanya di masa pandemi, namun masker juga bermanfaat untuk menangkal polusi dan lainnya demi kesehatan.

Jadi, diharapkan kepada masyarakat untuk bijak dalam pemahaman menggunaan masker demi kesehatan.

Audia Ananda

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Referensi :

https://www.liputan6.com/news/read/4965674/sederet-tanggapan-berbagai-pihak-usai-jokowi-longgarkan-aturan-masker

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220518141820-4-339865/aturan-soal-masker-dilonggarkan-apakah-memang-ri-sudah-siap

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama