Indonesia Jadikan Pelanggaran HAM Berat Sebagai Isu Strategis dalam Renstra 2020-2024, Kenapa Baru Sekarang?

 


Pasti kita sudah tidak asing lagi mendengar tentang kasus pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat. Perhatian manusia terhadap realitas penegakan kemanusiaan secara global semakin gencar justru ketika hak-hak kemanusiaan secara sengaja diabaikan atau bahkan disisihkan dengan alasan politik, sosial, maupun ekonomi. Apalagi pelanggaran HAM berat yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi; tentu akan dikategorikan sebagai kejahatan dan sebuah tindakan yang biadab bagi mereka yang punya hati nurani karena tindakan-tindakan tersebut meniadakan nilai-nilai kemanusiaan yang melekat dalam diri manusia sehingga ia layak disebut manusia dan mengabaikan harkat dan martabat manusia yang ada secara kodrati dalam diri manusia sejak ia lahir. Pelanggaran HAM berat tentu tidak dapat ditoleransi oleh siapapun juga dan bangsa manapun juga.

Belakangan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, telah memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masuk dalam isu strategis Komnas HAM pada Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024. Alasannya ialah karena kasus pelanggaran HAM berat ini harus terus dipantau dan menjadi isu strategis karena tidak kunjung selesai. Pelanggaran HAM berat ini dimasukkan ke dalam isu strategis Komnas HAM di dalam Renstra 2020-2024 bersama dengan 6 isu lainnya, seperti pelanggaran HAM terkait konflik agraria, penataan kelembagaan, intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat, berekspresi berserikat.

Dari pernyataan di atas, penulis sangat setuju dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat menjadi salah satu isu strategis dalam Renstra 2020-2024 karena memang hingga saat ini kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia tidak kunjung menemukan penyelesaian. Meskipun sangat disayangkan hal ini baru dimasukkan ke dalam Renstra 2020-2024 menjadi isu strategis, padahal pelanggaran HAM berat di Indonesia ini telah lama dan banyak terjadi, bahkan hingga bertahun-tahun masih belum dapat terselesaikan. Selain itu, meskipun penulis agak pesimis dalam implementasinya karena melihat hukum di Indonesia ini yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bahkan dapat dikalahkan oleh orang/kelompok/pihak yang memiliki kekuasaan dan material yang lebih tinggi. Akan tetapi, daripada tidak sama sekali, hal ini memang harus dimulai dan menjadi hal yang penting untuk menjadi perhatian baik dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Walaupun, seharusnya hal ini telah dilakukan dari saat kejadian kasus pelanggaran HAM berat terjadi agar kasus-kasus tersebut lebih cepat menemukan titik terang dan tidak terjadi lagi kasus yang serupa.

HAM adalah hak seluruh manusia. Oleh karena itu, baik pelanggaran HAM ringan maupun berat harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia wajib melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum tanpa pengecualian. Penulis berharap dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat menjadi isu strategis ke dalam Renstra 2020-2024, pelanggaran HAM berat di Indonesia (seperti kasus kasus pembunuhan Munir, kerusuhan Tanjung Priok, penculikan aktivis pada 1997/1998, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, dan kasus lainnya) dapat segera terselesaikan dan tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat ini di Indonesia.

 

Noviana Sinta Dewi. S

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksara

 

 

Sumber:

Laku, Sylvester Kanisius. 2005. Pelanggaran HAM Berat dan Hukumannya Menurut Statuta Roma. [Kajian Pustaka/Penelitian Pribadi]. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan. Diakses melalui https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1845/LPD_Sylvester_Pelanggaran_HAM_Berat-p.pdf%3Fsequence%3D1&ved=2ahUKEwiP7ben9bvzAhUJdysKHWENAW8QFnoECC0QAQ&usg=AOvVaw1SEq8FqR6Bz-bIobV7OIxF, pada 8 Oktober 2021, pukul 22.10 WIB.

Aditya, Nicholas Ryan. 2021. Pelanggaran HAM Berat Masuk Isu Strategis 2020-2024, Komnas HAM: Karena Tak Kunjung Selesai. [Artikel Kompas]. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/10/04/15482571/pelanggaran-ham-berat-masuk-isu-strategis-2020-2024-komnas-ham-karena-tak, pada 8 Oktober 2021, pukul 22.30 WIB.

2021. 5 Contoh Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia Beserta Penjelasannya. [Artikel Kumparan]. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/berita-hari-ini/5-contoh-pelanggaran-ham-yang-terjadi-di-indonesia-beserta-penjelasannya-1w1pw2FaGrr, pada 8 Oktober 2021, pukul 23.00 WIB.

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama