Pasti kita sudah tidak asing lagi
mendengar tentang kasus pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat. Perhatian
manusia terhadap realitas penegakan kemanusiaan secara global semakin gencar
justru ketika hak-hak kemanusiaan secara sengaja diabaikan atau bahkan
disisihkan dengan alasan politik, sosial, maupun ekonomi. Apalagi pelanggaran
HAM berat yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,
kejahatan perang, dan kejahatan agresi; tentu akan dikategorikan sebagai
kejahatan dan sebuah tindakan yang biadab bagi mereka yang punya hati nurani
karena tindakan-tindakan tersebut meniadakan nilai-nilai kemanusiaan yang
melekat dalam diri manusia sehingga ia layak disebut manusia dan mengabaikan
harkat dan martabat manusia yang ada secara kodrati dalam diri manusia sejak ia
lahir. Pelanggaran HAM berat tentu tidak dapat ditoleransi oleh siapapun juga
dan bangsa manapun juga.
Belakangan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan
Damanik, telah memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masuk
dalam isu strategis Komnas HAM pada Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.
Alasannya ialah karena kasus pelanggaran HAM berat ini harus terus dipantau dan
menjadi isu strategis karena tidak kunjung selesai. Pelanggaran HAM berat ini
dimasukkan ke dalam isu strategis Komnas HAM di dalam Renstra 2020-2024 bersama
dengan 6 isu lainnya, seperti pelanggaran HAM terkait konflik agraria, penataan
kelembagaan, intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan, akses atas keadilan,
kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat,
berekspresi berserikat.
Dari pernyataan di atas, penulis sangat
setuju dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat menjadi salah satu isu
strategis dalam Renstra 2020-2024 karena memang hingga saat ini kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia tidak kunjung menemukan
penyelesaian. Meskipun sangat disayangkan hal ini baru dimasukkan ke dalam Renstra
2020-2024 menjadi isu strategis, padahal pelanggaran HAM berat di Indonesia ini
telah lama dan banyak terjadi, bahkan hingga bertahun-tahun masih belum dapat
terselesaikan. Selain itu, meskipun penulis agak pesimis dalam implementasinya
karena melihat hukum di Indonesia ini yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke
atas, bahkan dapat dikalahkan oleh orang/kelompok/pihak yang memiliki kekuasaan
dan material yang lebih tinggi. Akan tetapi, daripada tidak sama sekali, hal
ini memang harus dimulai dan menjadi hal yang penting untuk menjadi perhatian
baik dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Walaupun, seharusnya hal ini
telah dilakukan dari saat kejadian kasus pelanggaran HAM berat terjadi agar
kasus-kasus tersebut lebih cepat menemukan titik terang dan tidak terjadi lagi
kasus yang serupa.
HAM adalah hak seluruh manusia. Oleh
karena itu, baik pelanggaran HAM ringan maupun berat harus menjadi perhatian
bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai negara hukum, seharusnya
Indonesia wajib melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum tanpa
pengecualian. Penulis berharap dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat
menjadi isu strategis ke dalam Renstra 2020-2024, pelanggaran HAM berat di
Indonesia (seperti kasus kasus pembunuhan Munir, kerusuhan Tanjung Priok,
penculikan aktivis pada 1997/1998, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti,
Tragedi Semanggi I dan II, dan kasus lainnya) dapat segera terselesaikan dan
tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat ini di Indonesia.
Noviana
Sinta Dewi. S
UKPM
Pena BEM KM FKM Unand
Generasi
Aksara
Sumber:
Laku,
Sylvester Kanisius. 2005. Pelanggaran HAM Berat dan Hukumannya Menurut Statuta
Roma. [Kajian Pustaka/Penelitian Pribadi]. Bandung: Universitas Katolik
Parahyangan. Diakses melalui https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1845/LPD_Sylvester_Pelanggaran_HAM_Berat-p.pdf%3Fsequence%3D1&ved=2ahUKEwiP7ben9bvzAhUJdysKHWENAW8QFnoECC0QAQ&usg=AOvVaw1SEq8FqR6Bz-bIobV7OIxF,
pada 8 Oktober 2021, pukul 22.10 WIB.
Aditya,
Nicholas Ryan. 2021. Pelanggaran HAM Berat Masuk Isu Strategis 2020-2024,
Komnas HAM: Karena Tak Kunjung Selesai. [Artikel Kompas]. Diakses
melalui https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/10/04/15482571/pelanggaran-ham-berat-masuk-isu-strategis-2020-2024-komnas-ham-karena-tak,
pada 8 Oktober 2021, pukul 22.30 WIB.
2021.
5 Contoh Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia Beserta Penjelasannya. [Artikel
Kumparan]. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/berita-hari-ini/5-contoh-pelanggaran-ham-yang-terjadi-di-indonesia-beserta-penjelasannya-1w1pw2FaGrr,
pada 8 Oktober 2021, pukul 23.00 WIB.
Posting Komentar