Bersama 45 Kab/Kota lainnya, PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

 

Gambar 45 Kab/Kota yang menerapkan PPKM Level VI Periode 26 Juli-02 Agustus 2021

 

Padang – Seiring dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah kembali mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, terhitung sejak 26 Juli hingga 02 Agustus 2021. Hal ini menjadi lebih singkat di mana sebelumnya dikabarkan akan diperpanjang hingga 08 Agustus 2021. Menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2021 lalu, Walikota Padang mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.

Di wilayah Sumatera Barat sendiri, hanya Kota Padang yang menerapkan perpanjangan PPKM Level VI. Hampir sama dengan daerah lainnya, peraturan yang diterapkan juga tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Kegiatan-kegiatan yang dirasa mampu menghimpun banyak orang dilarang untuk diadakan. Beberapa kegiatan seperti pekerja di bidang non-esensial juga dilarang untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, kegiatan di sektor esensial, tempat makan, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum masih diperbolehkan untuk dilaksanakan meskipun dengan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi.

                                                                                                                                                                                                                                                           

Gambar Surat Edaran (SE) Nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19

Bagi masyarakat yag hendak memasuki wilayah Kota Padang juga dibatasi dengan berbagai persyaratan ketat seperti menunjukkan hasil PCR/Rapid Antigen, menunjukkan sertifikasi vaksin Covid-19/Minimal telah melaksanakan vaksin dengan dosis pertama. Sejumlah aturan ini apabila terdapat pelanggaran akan diberikan sanksi/denda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mengingat tujuan diperpanjangnya PPKM Level IV ini adalah untuk mencegah penularan lebih luas dan pemutusan mata rantai dari Covid-19 dengan segala variannya, maka diharapkan agar semua masyarakat mampu menahan diri untuk melaksanakan peraturan dengan sebaiknya. Dengan demikian, Kota Padang dapat kembali membaik dan PPKM ini sendiri dapat disudahi tanpa perlu melakukan perpanjangan lagi. Sehingga, masyarakat dapat melaksanakan semua aktivitas dengan keadaan new normal sebelumnya.

 

Yuliani Asri Assafa

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksara

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama