Gambar 45 Kab/Kota yang menerapkan PPKM Level VI
Periode 26 Juli-02 Agustus 2021
Padang – Seiring
dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah kembali mengambil
kebijakan dengan memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level IV, terhitung sejak 26 Juli hingga 02 Agustus 2021. Hal
ini menjadi lebih singkat di mana sebelumnya dikabarkan akan diperpanjang hingga
08 Agustus 2021. Menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 25 Juli 2021 lalu, Walikota Padang mengeluarkan kebijakan yang diatur
dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Di wilayah
Sumatera Barat sendiri, hanya Kota Padang yang menerapkan perpanjangan PPKM
Level VI. Hampir sama dengan daerah lainnya, peraturan yang diterapkan juga tak
jauh berbeda dengan sebelumnya. Kegiatan-kegiatan yang dirasa mampu menghimpun
banyak orang dilarang untuk diadakan. Beberapa kegiatan seperti pekerja di
bidang non-esensial juga dilarang untuk dilaksanakan. Meskipun demikian,
kegiatan di sektor esensial, tempat makan, pasar, pusat perbelanjaan, tempat
ibadah, dan transportasi umum masih diperbolehkan untuk dilaksanakan meskipun
dengan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi.
Gambar Surat Edaran (SE) Nomor
400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19
Bagi masyarakat
yag hendak memasuki wilayah Kota Padang juga dibatasi dengan berbagai
persyaratan ketat seperti menunjukkan hasil PCR/Rapid Antigen, menunjukkan
sertifikasi vaksin Covid-19/Minimal telah melaksanakan vaksin dengan dosis
pertama. Sejumlah aturan ini apabila terdapat pelanggaran akan diberikan
sanksi/denda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mengingat tujuan
diperpanjangnya PPKM Level IV ini adalah untuk mencegah penularan lebih luas
dan pemutusan mata rantai dari Covid-19 dengan segala variannya, maka
diharapkan agar semua masyarakat mampu menahan diri untuk melaksanakan
peraturan dengan sebaiknya. Dengan demikian, Kota Padang dapat kembali membaik
dan PPKM ini sendiri dapat disudahi tanpa perlu melakukan perpanjangan lagi.
Sehingga, masyarakat dapat melaksanakan semua aktivitas dengan keadaan new normal sebelumnya.
Yuliani Asri Assafa
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksara
Posting Komentar