Mading 17

 

·         POJOK INFO

Hari Tani Nasional, Pembebasan Petani dari Penderitaan

Hari Tani Naisonal diperingati setiap tanggal 24 September berdasarkan Keputusan Presiden RI Ir. Soekarno Nomor 169 Tahun 1963 karena pada hari itu bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 menjadi spirit dan dasar dalam upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan

Kemudian hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian negara terhadap hidup rakyatnya, terutama kehidupan para petani mulai diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris dan mayoritas rakyatnya adalah petani. Kisah perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia:

1.      Awal Perjuangan

Sejak lepas dari cengkraman Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial. Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta. Penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itupun kandas.

Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Belanda, atas pengakuan kedaulatan politik Negara Indonesia, maka ibukota RI kembali ke Jakarta.

Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama Panitia Agraria Jakarta. Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

 

2.      Membersihkan Sisa-sisa Kolonial

Belanda yang masih tidak rela melepaskan wilayah Irian Barat, terus mengulur penyelesaian. Hal ini kemudian membuat Indonesia memberikan tindakan tegas dengan membatalkan perjanjian KMB secara sepihak pada tahun 1956. Diikuti dengan nasionalisasi perkebunan-perkebunan asing.

Pemerintah RI kemudian mengeluarkan UU No 1 tahun 1958, tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Tanah tersebut oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya, dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten). Hak pertuanan artinya sang tuan tanah berkuasa atas tanah, beserta orang-orang di dalamnya. Misalnya, hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan. Hak dipertuanan itu seperti negara dalam negara.

Dengan UU No 1 tahun 1958 itu, hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara. Kemudian upaya mengambil alih lahan asing ke tangan rakyat atau petani (https://www.detik.com/tag/petani), dilakukan dengan ganti rugi. Artinya, reforma agraria dikoordinasikan oleh pemerintah dengan cara ganti rugi untuk meminimalisasi adanya konflik.

 

3.      Rancangan Undang-undang Pembaruan Agraria

Tibalah masa penantian selama 12 tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo. Rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Zainul Arifin.

Pada sidang DPR-GR tanggal 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya menyatakan, "...perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan, khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing."

Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial.

 

4.      Prinsip UUPA

UUPA 1960 merupakan payung hukum (Lex Generalis) bagi pengelolaan kekayaan agraria nasional. Kekayaan agraria nasional tersebut mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi "bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Undang-undang ini lahir dari semangat perlawanan terhadap kolonialisme, yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia selama ber-abad-abad melalui Agrariche Wet 1870.

Prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal ditetapkannya UUPA, yakni 24 September. Karena itulah kemudian setiap tanggal itu diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

 

5.      Kata-kata Untuk Hari Tani Nasional

Tan Malaka pernah berkata dalam bukunya 'Madilog', "Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali".

 

Sumber:

https://spi.or.id/hari-tani-nasional-2020-serikat-petani-indonesia-spi-meneguhkan-reforma-agraria-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4719455/di-balik-sejarah-hari-tani-nasional-dan-maknanya

Aulia Shalsabila

Biro Dana dan Usaha

·         POJOK HUMOR

Sumber :

https://humorterkini.wordpress.com/2014/11/26/penderitaan-seorang-anakseorang-petani-dan-dprkupu-kupu-malampahalamakan-temanterjengkangbung-karnon-dan-anis-matasalah-pahamcewek-adalah-masalah-arnon-dan-anis-matasalah-pahamcewek-adalah/

 

Anisa Azinar

Biro Dana dan Usaha

 

 

·         POJOK SASTRA

Para Tani Pahlawanku

 

Didi ke sawah bersama Vani

Ihsan menyusul membawa ikan

Selamat hari kemenangan para petani

Kau pahlawan yang tak terlupakan

Diana Rahma Citra

Biro Dana dan Usaha

 

 

Tani Nusantara

Para Tani Indonesia

Beliau bercocok tanam tanpa lelah

Bekerja keras sepanjang masa

Menananm dan menuai hasil untuk kehidupan

 

Walau diterpa musibah, beliau pantang menyerah

Musim tidak menentu, cuaca tidak memberitahu

Kadang kita semua tidak menyadari kesulitan ini

Tapi beliau menghadapi dengan kesabaran diri

 

Begitu banyak beliau berjasa

Untuk penuhi kebutuhan pangan nusantara

Beliau tidaklah dikenang atas kerja

Tapi pengaruhnya sangatlah terasa untuk semua

Kartika Putri

Divisi Redaksi dan Editor

 

 

·         POJOK QUOTE

Pemuda zaman now harus belajar dari ilmu padi.

Semakin berisi, semakin merunduk.

Selamat Hari Tani Nasional!

 

Dinda Syafitrillah

Biro Dana dan Usaha

 

Selamat datang di negeri kami
saat hanya orang berdasi yang dianggap sukses
dan begitulah mulanya
bagaimana sawah tandas di negeri agraris

 

Prawinatesya

Divisi Redaksi dan Editor

 

 

·         POJOK TIPS

Tips Kegiatan Untuk Memperingati Hari Tani Nasional

1.  Agroschooling/penyuluhan tentang pertanian, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa/masyarakat agar lebih peduli terhadap masalah sosial ekonomi yang dihadapi petani. Selain itu juga dapat mengedukasi mahasiswa atau masyarakat tentang pertaniaan sehingga bisa dipraktekan dan memberikan manfaat.

 

2. Mengadakan pasar tani, nah kegiatan ini merupakan wadah bagi petani untuk menjualkan atau memamerkan hasil tani nya.

 

3. Bagi mahasiswa bisa mengikuti seruan aksi hari Tani Nasional untuk menuntut hak-hak petani agar kehidupan petani dapat lebih sejahtera.

 

4. Mengadakan pameran pertaniaan, hal ini dapat dilakukan sebagai cara untuk mempromosikan produk-produk pertanian dan segala sesuatu mengenai dunia pertanian.

 

5. Turun langsung ke daerah pertanian, dengan turun langsung ke daerah pertanian kita dapat merasakan secara langsung bagaimana pertanian itu sendiri dan dapat mengambil pelajaran yang dapat dipraktekan serta mendapatkan pengalaman yang menarik.

 

Sumber : https://faperta.untidar.ac.id/berita/peringati-hari-tani-himagro-untidar-selenggarakan-agroschooling/

 

Anggun Febrina

Biro Dana dan Usaha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama