·
POJOK INFO
Hari
Tani Nasional, Pembebasan Petani dari Penderitaan
Hari Tani Naisonal diperingati
setiap tanggal 24 September berdasarkan Keputusan Presiden RI Ir. Soekarno
Nomor 169 Tahun 1963 karena pada hari itu bertepatan dengan tanggal dimana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA 1960) disahkan. UUPA 1960 menjadi spirit dan dasar dalam upaya perombak
struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian
golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Hari Tani Nasional merupakan
bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta
membebaskannya dari penderitaan
Kemudian hari tersebut menjadi
tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan
atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian
negara terhadap hidup rakyatnya, terutama kehidupan para petani mulai
diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris dan mayoritas rakyatnya
adalah petani. Kisah perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia:
1.
Awal Perjuangan
Sejak lepas dari cengkraman
Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk
mengganti UU Agraria kolonial. Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia
(RI) berkedudukan di Yogyakarta. Penyelenggara negara membentuk panitia agraria
Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itupun kandas.
Setelah diadakan Konferensi Meja
Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan persetujuan antara Republik Indonesia
dengan Belanda, atas pengakuan kedaulatan politik Negara Indonesia, maka
ibukota RI kembali ke Jakarta.
Kemudian, Panitia Agraria Yogya
diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan
tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh
Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan
Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).
2.
Membersihkan Sisa-sisa Kolonial
Belanda yang masih tidak rela
melepaskan wilayah Irian Barat, terus mengulur penyelesaian. Hal ini kemudian
membuat Indonesia memberikan tindakan tegas dengan membatalkan perjanjian KMB
secara sepihak pada tahun 1956. Diikuti dengan nasionalisasi perkebunan-perkebunan
asing.
Pemerintah RI kemudian mengeluarkan
UU No 1 tahun 1958, tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Tanah tersebut
oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya, dengan
disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten). Hak pertuanan artinya sang
tuan tanah berkuasa atas tanah, beserta orang-orang di dalamnya. Misalnya, hak
mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti
rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan. Hak dipertuanan itu seperti negara
dalam negara.
Dengan UU No 1 tahun 1958 itu,
hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara. Kemudian upaya mengambil
alih lahan asing ke tangan rakyat atau petani
(https://www.detik.com/tag/petani), dilakukan dengan ganti rugi. Artinya,
reforma agraria dikoordinasikan oleh pemerintah dengan cara ganti rugi untuk
meminimalisasi adanya konflik.
3.
Rancangan Undang-undang Pembaruan
Agraria
Tibalah masa penantian selama 12
tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo. Rancangan Undang-Undang
itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu
dipimpin Zainul Arifin.
Pada sidang DPR-GR tanggal 12
September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato
pengantarnya menyatakan, "...perjuangan perombakan hukum agraria nasional
berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri
dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan, khususnya perjuangan
rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas
tanah dan pemerasan kaum modal asing."
Kemudian, pada pada 24 September
1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria
(UUPA). UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan
yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial.
4.
Prinsip UUPA
UUPA 1960 merupakan payung hukum
(Lex Generalis) bagi pengelolaan kekayaan agraria nasional. Kekayaan agraria
nasional tersebut mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi
"bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Undang-undang ini lahir dari semangat perlawanan terhadap kolonialisme, yang
telah merampas hak asasi rakyat Indonesia selama ber-abad-abad melalui
Agrariche Wet 1870.
Prinsip UUPA adalah menempatkan
tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah,
kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah,
pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal
ditetapkannya UUPA, yakni 24 September. Karena itulah kemudian setiap tanggal
itu diperingati sebagai Hari Tani Nasional.
5.
Kata-kata Untuk Hari Tani Nasional
Tan Malaka
pernah berkata dalam bukunya 'Madilog', "Bila kaum muda yang telah belajar
di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk
melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki
cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama
sekali".
Sumber:
Aulia
Shalsabila
Biro
Dana dan
Usaha
·
POJOK HUMOR
Sumber :
Anisa Azinar
Biro Dana dan Usaha
·
POJOK SASTRA
Para Tani Pahlawanku
Didi ke sawah bersama Vani
Ihsan menyusul membawa ikan
Selamat hari kemenangan para petani
Kau pahlawan yang tak terlupakan
Diana Rahma Citra
Biro Dana dan Usaha
Tani Nusantara
Para Tani Indonesia
Beliau bercocok tanam tanpa lelah
Bekerja keras sepanjang masa
Menananm dan menuai hasil untuk kehidupan
Walau diterpa musibah, beliau pantang menyerah
Musim tidak menentu, cuaca tidak memberitahu
Kadang kita semua tidak menyadari kesulitan ini
Tapi beliau menghadapi dengan kesabaran diri
Begitu banyak beliau berjasa
Untuk penuhi kebutuhan pangan nusantara
Beliau tidaklah dikenang atas kerja
Tapi pengaruhnya sangatlah terasa untuk semua
Kartika Putri
Divisi Redaksi dan Editor
·
POJOK QUOTE
Pemuda zaman now harus belajar dari ilmu padi.
Semakin berisi,
semakin merunduk.
Selamat Hari
Tani Nasional!
Dinda Syafitrillah
Biro Dana dan Usaha
Selamat datang di negeri kami
saat hanya orang berdasi yang dianggap sukses
dan begitulah mulanya
bagaimana sawah
tandas di negeri agraris
Prawinatesya
Divisi Redaksi dan Editor
·
POJOK TIPS
Tips
Kegiatan Untuk Memperingati Hari Tani Nasional
1. Agroschooling/penyuluhan
tentang pertanian, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa/masyarakat agar lebih peduli
terhadap masalah sosial ekonomi yang dihadapi petani. Selain itu juga dapat
mengedukasi mahasiswa atau masyarakat tentang pertaniaan sehingga bisa
dipraktekan dan memberikan manfaat.
2. Mengadakan
pasar tani, nah kegiatan ini merupakan wadah bagi petani untuk menjualkan atau
memamerkan hasil tani nya.
3. Bagi
mahasiswa bisa mengikuti seruan aksi hari Tani Nasional untuk menuntut hak-hak
petani agar kehidupan petani dapat lebih sejahtera.
4. Mengadakan
pameran pertaniaan, hal ini dapat dilakukan sebagai cara untuk mempromosikan
produk-produk pertanian dan segala sesuatu mengenai dunia pertanian.
5. Turun
langsung ke daerah pertanian, dengan turun langsung ke daerah pertanian kita
dapat merasakan secara langsung bagaimana pertanian itu sendiri dan dapat
mengambil pelajaran yang dapat dipraktekan serta mendapatkan pengalaman yang
menarik.
Anggun Febrina
Biro Dana dan Usaha
Posting Komentar