Permasalahan PTN-BH di Unand

      PTN-BH masih hangat dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa, di mana masih banyak pertentangan terkait isu ini. Pada tahun 2009, Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri ternama di Indonesia ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola penengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 501/KMK.05/2009. Sebelumnya, pola pengelolaan keuangan ini sudah disosialisasikan dan telah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia, seperti Institut Pertanian Bogor dan Universitas Brawijaya. Namun kini, Unand menerapkan remunerasi—uang yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan—dan Unand semakin mendekati PTN-BH.
 
    Dikutip dari Kompasiana, PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2014 yaitu PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut, dengan harapan agar lebih cepat berkembang dan berinovasi. Untuk menjadi PTN-BH, sebuah institusi harus memenuhi syarat yaitu, menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.

     Dengan berubahnya status Unand menjadi Badan Hukum, maka kualitas dari institusinya sendiri, sumber daya, serta lulusannya juga harus meningkat. Karena pada dasarnya perubahan status Unand menjadi PTN-BH adalah untuk meningkatkan kualitas. Di Unand sendiri, isu Unand menuju PTN-BH sedang hangat diperbincangkan. Banyak pro dan kontra terkait isu tersebut. Unand dirasa belum mampu menjadi PTN-BH karena masih terkendala beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.Selain itu, apabila Unand menjadi PTN-BH, banyak keresahan dan kekhawatiran mahasiswa yang akan muncul.

   Dengan banyaknya keuntungan yang diperoleh, bukan berarti PTN-BH tidak memiliki persoalan lain. Di Unand , permasalahan yang paling mencuat yaitu dengan berlakunya remunerasi, sistem pengalokasikan dana yang ada di Unand pun turut berubah. Oleh karena itu, banyak mahasiswa yang kurang setuju atas keputusan ini, karena salah satu imbasnya yaitu meningkatnya UKT mahasiswa Unand. Hal ini menjadikan Unand seakan cenderung berpihak kepada golongan menengah ke atas, walaupun tujuan dari naiknya biaya kuliah tersebut juga untuk meningkatkan kualitas kampus.

    Secara keseluruhan, dengan berubahnya status Unand menjadi Berbadan Hukum akan memberikan manfaat dan keuntungan. Meskipun ada beberapa kekurangan, hal tersebut dapat ditutupi apabila Unand dipimpin oleh petinggi yang amanah, sehingga tidak hanya berpihak pada golongan tertentu.
Jadi sudah sanggup dan pantaskah Unand menyandang gelar PTN-BH?

Referensi

(Anjarwati Pangestu)
UKPM Pena FKM Unand
_______________________
Generasi Cakrawala

1 Komentar

  1. ayo bergabung dengan saya di (D(E(W-A)P)K)
    menangkan uang jutaan rupiah dengan menguji keberuntungan kalian
    hanya dengan minimal deposit 10.000
    untuk info lebih jelas segera di add saja Whatshapp : +8558778142
    ditunggu lohhh add nya... terima kasih waktu nya ^-^

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama