RAPI 10: KPU: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

 

KPU: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 menjadi pembahasan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI menilai persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan MK. KPU berpendapat bahwa persoalan mengenai persyaratan calon wakil presiden termasuk sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Persoalan ini dinilai perlu dilihat berdasarkan aturan, bukti, dan kewenangan lembaga yang berlaku. Kejelasan mengenai persyaratan calon dan proses verifikasinya menjadi hal penting agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari. Penyelesaian perbedaan mengenai syarat pendidikan juga perlu mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan lembaga yang tepat agar prosesnya memberikan kepastian.

Pembagian kewenangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian perkara pemilu. KPU menyebut persoalan persyaratan calon masuk dalam kategori sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, sedangkan kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Penyelesaian melalui lembaga yang sesuai dengan jenis perkaranya, disertai pemeriksaan bukti dan alasan hukum yang jelas, dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Keterbukaan mengenai persyaratan calon juga menjadi bagian penting dalam proses pemilu. Informasi mengenai persyaratan dan dasar verifikasi perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana seorang calon dinyatakan memenuhi persyaratan. Transparansi dapat membantu mengurangi keraguan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang tidak dapat dibuka untuk umum.

Kepastian hukum juga berkaitan dengan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara, batas waktu pengajuan, serta mekanisme yang digunakan. Dalam berita tersebut, KPU mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon karena menurut KPU pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. KPU juga mempersoalkan tenggang waktu pengajuan karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini diajukan pada 10 September 2026.

Untuk kedepannya, proses verifikasi persyaratan calon perlu dilakukan secara teliti, transparan, dan terdokumentasi sejak awal. Dasar keputusan juga perlu dijelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang mudah dipahami. Koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu perlu diperkuat agar setiap tahapan memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

 

Sumber: KPU: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

https://www.hukumonline.com/berita/a/kpu--sengketa-syarat-pendidikan-gibran-bukan-kewenangan-mk-lt6ab481d131471/   

Biro Danus

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama