KPU: Sengketa Syarat
Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
Persoalan
mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
pada Pemilu 2024 menjadi pembahasan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam
sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI menilai persoalan tersebut
bukan merupakan kewenangan MK. KPU berpendapat bahwa persoalan mengenai
persyaratan calon wakil presiden termasuk sengketa proses pemilu yang
seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Persoalan
ini dinilai perlu dilihat berdasarkan aturan, bukti, dan kewenangan lembaga
yang berlaku. Kejelasan mengenai persyaratan calon dan proses verifikasinya
menjadi hal penting agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
Penyelesaian perbedaan mengenai syarat pendidikan juga perlu mengikuti
ketentuan hukum dan kewenangan lembaga yang tepat agar prosesnya memberikan
kepastian.
Pembagian
kewenangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian
perkara pemilu. KPU menyebut persoalan persyaratan calon masuk dalam kategori
sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, sedangkan kewenangan MK dalam
PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Penyelesaian melalui lembaga
yang sesuai dengan jenis perkaranya, disertai pemeriksaan bukti dan alasan
hukum yang jelas, dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Keterbukaan
mengenai persyaratan calon juga menjadi bagian penting dalam proses pemilu.
Informasi mengenai persyaratan dan dasar verifikasi perlu disampaikan secara
jelas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana seorang calon dinyatakan
memenuhi persyaratan. Transparansi dapat membantu mengurangi keraguan serta
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, dengan tetap
memperhatikan informasi yang memang tidak dapat dibuka untuk umum.
Kepastian
hukum juga berkaitan dengan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara,
batas waktu pengajuan, serta mekanisme yang digunakan. Dalam berita tersebut,
KPU mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon karena menurut KPU pihak yang
dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. KPU juga mempersoalkan tenggang waktu pengajuan
karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan
permohonan perkara ini diajukan pada 10 September 2026.
Untuk
kedepannya, proses verifikasi persyaratan calon perlu dilakukan secara teliti,
transparan, dan terdokumentasi sejak awal. Dasar keputusan juga perlu
dijelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang mudah dipahami. Koordinasi
antarlembaga penyelenggara pemilu perlu diperkuat agar setiap tahapan memiliki
dasar dan prosedur yang jelas.
Sumber:
KPU: Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
Biro
Danus
Posting Komentar