Kasus Antigen Bekas Terjadi, Warga Tak Perlu Cemas Berlebih

 

Kasus alat rapid tes antigen bekas terjadi di salah satu bandara daerah Sumatera Utara. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Walaupun pelaku sudah mendapat hukumannya, tetap saja tindakan itu tidak dapat ditolerir karena pelakunya sadar membahayakan nyawa orang lain. Orang yang mendapatkan pelayanan rapid tes antigen bekas mempunyai konsekuensi serius. Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, Mahesa Paranadipa Maikel, mengungkapkan orang yang mendapatkan antigen bekas berpotensi tinggi terkontaminasi virus dan bakteri.

Setiap alat kesehatan mempunya standarisasi yang sesuai prosedur kesehatan. Alat antigen bekas sudah tentu gak sesuai standar karena telah digunakan kepada orang lain. alat kesehatan bekas yang menimbulkan limbah B3 mengandung bakteri dan virus yang bisa menular ke orang lain. Mau dicuci pakai alkohol 100% pun tidak akan steril. Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur sanksi dikenakan bagi pihak yang menggunakan alkes gak sesuai standar. Pidananya penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan terjadi nya kasus antigen bekas ini, kita sebagai masyarakat perlu tau perbedaan antigen baru dan bekas agar bisa terhindar dari akal-akalan oknum yang hanya ingin untung nya saja, diantaranya :

1.      Antigen baru disimpan di plastik sekali pakai yang tersegel,

2.      Saat pelayanan, alat tes berada di tempat yang terlihat (Gak disembunyikan), dan

3.      Di dalam plastik ada cangkang (Berwarna putih yang memunculkan hasil tes) dan Dakron (semacam kapas untuk ambil lender).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan akan mengawasi seluruh lini untuk mencegah kasus alat rapid test Covid-19 bekas. Jika terkait penipuan layanan rapid test akan sulit terdeteksi secara sistematis. Namun, dalam menjaga kualitas pemeriksaan laboratorium, ada pemantauan mutu internal dan pemantauan mutu eksternal. Selain itu, bentuk pengawasan lainnya oleh pemerintah adalah penanganan keluhan masyarakat.

Dalam penanganan kasus antigen bekas, Kementerian Perhubungan sudah menanggapi nya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, meminta seluruh kantor otoritas bandara serta operator bandara berkomunikasi dengan kantor kesehatan pelabuhan atau KKP dan dinas kesehatan untuk mengecek layanan kesehatan di bandaranya masing-masing pasca-kejadian tersebut. Segala upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di masa pandemi ini. Masyarakat tak perlu lagi merasa khawatir dengan kasus tersebut karena pemerintah akan menanggapi dengan cepat.

Sumber : Tempo.co

Annisa Laila Salsabila

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksara

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama