Rabu Beropini

 

NEW NORMAL

 

            Wacana keadaan baru (new normal) bergulir di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia. Laporan harian yang bisa juga disimplifikasi sebagai kurva Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda melandai. Dari tanggal 27 Mei 2020, terjadi penambahan 686 kasus, sehingga totalnya ada 23.851 kasus sejak bulan Maret. Selama bulan Mei, berdasarkan laporan harian justru ada penambahan tertinggi yakni 973 pada 21 Mei. Laporan kasus memang menurun sejak saat itu, tapi tak menunjukan kurva yang terkena COVID-19 melandai.

            Kenyataan bahwa Covid-19 belum dapat ditaklukkan, membuat pemerintah Indonesia ingin ‘berdamai’. Pernyataan Presiden Joko Widodo menegaskan keinginan untuk hidup ‘berdampingan’ dengan Covid-19. Saat kali pertama menyampaikan keinginan itu pada 7 Mei lalu, sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Penjara sosial itu hanya dapat dilakukan dari pemerintah daerah ke pusat, sehingga hanya pemerintah daerah yang mengajukan dan disetujuilah yang menerapkan PSBB.

            Pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, maka muncul istilah lain yang dikenal publik normal baru (new normal). Istilah new normal ini memang agak membingungkan publik karena sebelumnya istilah ini tidak dikenal di Indonesia. Apalagi istilah ini dikenalkan oleh negera-negara yang memang sudah melewati masa puncak Pandemi Covid-19. Mereka mulai merancang tatanan kehidupan baru pasca pandemi Covid-19 ini.

            Dalam new normal ini akan terjadi perubahan norma, tata nilai dan perilaku masyarakat dalam berinteraksi baik dengan sesama maupun dengan lingkungannya. Walaupun kembali dalam aktivitas sehari-hari, namun ada yang baru yang harus dilakukan oleh setiap individu, yaitu mengubah perilaku dan kebiasaan mereka selama ini.

            Menariknya, narasi new normal dan mulai hidup berdampingan dengan Covid-19 yang sering diungkap pemerintah akhir-akhir ini sebenarnya memiliki makna tersirat. Pertama, pemerintah terlihat mulai kewalahan mengatasi Pandemi Covid-19 ini karena semua biaya, waktu dan tenaga tercurah pada upaya mencegah masyarakat agar tidak tertular Covid-19. Sementara, mereka yang sudah terjangkit juga harus dipulihkan segera. Besarnya energi dan perhatian pada penanganan Covid-19 ini membuat pemerintah mengenepikan aspek lain yang juga penting seperti memulihkan kembali dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19. Hal yang paling terasa adalah memulihkan ekonomi masyarakat yang terpuruk selama 3 bulan sejak PSBB ini dilaksanakan.

            Kebijakan new normal adalah salah satu pilihan yang harus dilakukan pemerintah dengan mendorong masyarakat tetap produktif dan memperhatikan protokol kesehatan beraktivitas. Walaupun, pada sisi ini, saya tetap khawatir masyarakat tetap akan abai dan tidak patuh kepada protokol kesehatan aturan yang dibuat pemerintah. Buktinya selama hampir 3 bulan masyarakat berusaha melaksanakan PSBB dengan sanksi yang berat tetap saja abai dengan protokol kesehatan ini.

Namun, kebijakan new normal ini akan menempatkan pemerintah pada keadaan semi-pasif karena hanya membuat aturan dan mengawasi bagaimana pelaksanaannya. Tentu dalam beberapa kondisi, masyarakat akan dibiarkan melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan protokol yang ditetapkan. Walaupun, saya meyakini bahwa kebjakan ini tidak ada bedanya dengan PSBB yang selama ini dilaksanakan. Bedanya hanya pada subjek yang akan melaksanakan. New normal menempatkan masyarakat sebagai subjek untuk mencegah sendiri agar tidak terjangkit Covid-19 tanpa dibatasi ruang geraknya dalam beraktivitas.

            Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera melakukan sosialisasi secara massif atau besar-besaran terkait kebijakan new normal ini kepada masyarakat. Seperti, pemerintah daerah harus menjadikan elemen masyarakat seperti RT/RW sebagai dasar dari penyebaran informasi terkait kebijakan ini. Sehingga, bukan hanya pemulihan dari Covid-19 tetapi pemulihan ekonomi juga menjadi fokus saat Pandemi Covid-19 pada saat ini.

 

Sumber: https://padek.jawapos.com/opini/30/05/2020/new-normal-dan-kepasrahan-pemerintah/

 

 

Difia Athari Irshadilla

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Alpha

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama